Forwarded from 🔝
YANGG ADA INFO TENAGA MEDIS DI DAERAH BLOK M DAN SEKITARNYA TOLONG BGT CHAT @Dongamn
#ACAB #1312.
BUKTI KALAU MEREKA TAKUT SAMA RAKYAT! Stay safe semuanya.
This media is not supported in your browser
VIEW IN TELEGRAM
'Pelindung' rakyat udah makin kacau. Seragam nya lengkap, bertameng besi. Padahal yang ngelawan cuma pake kaos rumahan, ga jarang ada yang pake seragam, almet. Tameng nya cuma tas. Dari sini aja udah keliatan kan?
Forwarded from JUHOTZ
SEBARKAN CIRI CIRI INTEL. HIMBAUAN JUGA BUAT YANG IKUT TURUN KE JALAN: HINDARI MEMAKAI BAJU, TOPI, SEPATU, MASKER, DAN APAPUN YANG BERWARNA HITAM. BIAR KALIAN GA KENA SERET KARENA DISANGKA INTEL.
Forwarded from WARTA WARGA.
1. Pasal 9 ayat (2E) UU No. 9/1998
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan;
b. tempat ibadah;
c. instalasi militer;
d. rumah sakit;
e. pelabuhan udara atau laut; !!
f. stasiun kereta api;
g. terminal angkutan darat;
h. objek-objek vital nasional
2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jika dilanggar, polisi berwenang membubarkan demonstrasi. Selain itu, Pasal 16 menyatakan bahwa pelaku demonstrasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum (misalnya, perusakan atau kekerasan) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan Pasal 17 menambahkan pemberatan hukuman bagi penanggung jawab demonstrasi yang melakukan tindak pidana.
Source:
• mediajustitia
• PKS.id
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
a. di lingkungan istana kepresidenan;
b. tempat ibadah;
c. instalasi militer;
d. rumah sakit;
e. pelabuhan udara atau laut; !!
f. stasiun kereta api;
g. terminal angkutan darat;
h. objek-objek vital nasional
2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jika dilanggar, polisi berwenang membubarkan demonstrasi. Selain itu, Pasal 16 menyatakan bahwa pelaku demonstrasi yang melakukan perbuatan melanggar hukum (misalnya, perusakan atau kekerasan) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, dan Pasal 17 menambahkan pemberatan hukuman bagi penanggung jawab demonstrasi yang melakukan tindak pidana.
Source:
• mediajustitia
• PKS.id
Waspada intel, teman-teman! Entah kenapa semakin merajalela.
Sc: https://x.com/hiraethraen/status/1961706098861510768?t=ydLx-LwkzDSyXrZQlywg4w&s=19
Sc: https://x.com/hiraethraen/status/1961706098861510768?t=ydLx-LwkzDSyXrZQlywg4w&s=19
Forwarded from [] SUARA KITA.
Medis kewalahan dan luka luka. Tolong bantuannya @vuerna, kami butuh relawan dan donasi
Menyerang medis adalah bukti kalau mereka sudah kehilangan akal sehat, bukti bahwa manusia bisa lebih dari kebiadaban yang seharusnya mereka lawan.
#LindungiTenagaMedis.
#LindungiTenagaMedis.
Forwarded from $19.99
[] HFW! Buat temen-temen yang tau kabar terkait daerah sepanjang JAKARTA SELATAN menuju DEPOK tolong chat @Wooxnhak. Terima kasih.
Forwarded from [] SUARA KITA.
Forwarded from WARTA WARGA.